Semarang, mediakita.co – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jateng akan mengawasi dan menyupervisi kinerja Panwas Pemalang terkait sengketa penetapan calon peserta Pilkada. Dimana pasangan Agung-Afif digugurkan pencalonannya oleh KPUD Pemalang.
Pasangan yang diusung koalisi Partai PKS, PAN dan Hanura ini menggugat keputusan KPU itu. KPU menyatakan Pasangan ini gugur karena dokumen perbaikan tak lengkap khususnya Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak 2014 milik Afifudin.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan tiga sengketa terjadi di Boyolali, Kota Pekalongan dan Klaten yang gugur belum menggugat. “Batas waktu pendaftaran tiga hari sejak penetapan dan pengumuman objek kebijakan KPU,” ujarnya disela rapat kerja Pilkada 2015 di Hotel Semesta Semarang, rabu lalu.
BACA JUGA :
Korep Sang Pejuang
Musim Kemarau dan Menguatnya Dolar, Picu Kenaikan Harga Pangan
Gubug Liar Menjamur di PAI dan Jadi Tempat Mesum
Teguh menambahkan Panwas mempunyai waktu maksimal 12 hari atau maksimal Jumat (8/9) untuk memproses sengketa melalui sidang terbuka di Panwas setempat.
Dalam putusan sengketa ada tiga kemungkinan yakni mengabulkan permohonan, menguatkan keputusan atau menolak gugatan.”Kami akan menyupervisi dan mengawalnya. Jangan sampai Panwas dianggap tidak profesional dalam bekerja. Sidang panwas terbuka untuk umum,” katanya.