JAKARTA, mediakita.co-CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan Indodax sebagai market place yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto akan melanjutkan perdagangan Vidy di Indodax.
Hal itu disampaikan Oscar, menyusul adanya delisting atau penghentian sementara perdagangan Luna terkait dengan sistem blockchain pada Luna atau dikenal juga sebagai Terra tengah mengalami kegagalan dan diberhentikan secara total.
Oleh karena itu, demi melindungi para member Indodax, dia terpaksa menghentikan perdagangan Luna secara sementara. Menurutnya, investor juga tinggal menunggu begitu jaringan di dalam Terra berjalan dengan normal , yaitu jaringan yang digunakan luna, Indodax akan memperdagangkannya kembali.
“Hal ini juga berlaku untuk token BDT dan Vidy yang nantinya akan dilanjutkan perdagangannya di Indodax,” ,” jelas Oscar, dalam akun Instagram pribadinya, @oscardarmawan, Senin (16/05/2021).
Menurutnya, indodax tidak akan mendelisting Aset Kripto kecuali karena 4 faktor. Pertama, apabila ada kegagalan sistem Blockhain pada aset cripto tersebut.
“Faktor kedua, apabila diminta pemerintah. Faktor ketiga, apabila sistem perdagangan indodax belum dapat menjalankan sistem Blockhain yang baru pada aset cripto tersebut,” ungkapnya.
Faktor keempat, menurut Oscar, apabila Indodax sedang memindahkan perdagangannya dari nilai tukar rupiah ke dollar AS atau sebaliknya. Contohn, aset kripto Luna yang baru saja dihentikan perdagangannya di Indodax pada Sabtu malam (14/5/2022) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Puput TD Putra yang juga seorang investor Vidy menyampaikan apresiasinya kepada Indodax. Menurutnya, sebagai CEO Indodax , Oscar menunjukan sikap yang responsif dan mendengar keluhan para investor, khususnya investor Vidy.
Puput berharap, pernyataan dari Indodax ini dapat ditindak lanjuti bersama bersama pihak terkait. Baik pemerintah maupun steakholder terkait demi melindungi investor dan terwujudnya visi memberikan keamanan dan kemudahan akses untuk aset kripto bagi semua orang.
“Hal itu penting agar Indodax tetap menjadi kebanggaan kita sebagai Asset Exchange Cryptocurrency terbesar, terpercaya, dan teraman di Indonesia,” kata puput.
Sebagai investor, Puput mengaku Vidy Foundation terus memberikan informasi dan komunikasi yang intensif pasca adanya delisting. Kondisi itu menurutnya menjadikan para investor VidyCoin dan VidyX juga publik terus diberi kesempatan untuk melakukan cek dan ricek.
“Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang VidyCoin atau VidyX. Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi kepada Indodax yang telah memberikan sebuah informasi yang cukup melegakan kepada kami”, tandasnya.
Puput berharap, Indodax bisa melakukan verifikasi ulang dengan regulator sehingga kemungkinan VidyCoin dan VidyX bisa relisting kembali sesegera mungkin. Produk aset Kripto VidyCoin dan VidyX merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Dengan demikian, kami sebagai komunitas Vidy memberikan dukungan Indodax untuk meninjau ulang produk Vidy dan VidyX dari daftar produk ilegal,” harapnya.