SINTANG, mediakita.co – Aparat keamanan tak berkutik menghalau massa yang mengamuk merusak dan membakar masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), (3/9/2021).
Dari video yang beredar di masyarakat terlihat aparat TNI dan Polri berada di tempat kejadian saat puluhan massa merusak dan membakar masjid tersebut.
Massa dengan takbir yang menggemah begitu beringas seperti kesetanan merusak dan membakar rumah ibadah tersebut tanpa bisa dikendalikan.
Sementara beberapa jemaah hanya berteriak histeris meminta aparat menghentikan aksi tersebut tapi tak membuahkan apa- apa. Aparat tak dihiraukan sedikit pun sementara massa yang mayoritas berbaju koko dan berpeci tersebut leluasa melakukan aksinya.
‘Mana jaminannya pak, mana itu kebakar, bapak saya sakit punggungnya bangun rumah Allah itu pak, bagaimana perasaan bapak, kalau punya bapak dibakar’ teriak seorang warga kepada aparat yang ada di lokasi tetapi lagi aparat tak bisa berbuat apa-apa.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go bahwa bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.
“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny seperti dikutip dari Kompas.com
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
‘Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri. Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan’ tuturnya.
Menag meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut :
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Dikutip dari Kompas TV bahwa pengrusakan rumah ibadah milik Ahmadiyah tersebut dipicu oleh pelarangan aktivitas di rumah ibadah tersebut oleh pemerintah setempat yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak intoleran melakukan aksi brutalnya. (Red/mediakita.co)