ajibpol
PERISTIWA

API Resmi Ambil Syarat Calon Bupati dan Wakil dari Independen

PEMALANG, mediakita.co Ketua Presidium Aliansi Pemalang Independen (API), Dr. Isnaeni Junianto, Sp.S, secara resmi telah mengambil syarat pernyataan dukungan bagi calon dari perseorangan (independen-red), ke KPU Kabupaten Pemalang, Rabo, (23/10/2019).

Syarat yang ditentukan KPU cukup ketat bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur Independen. Namun demikian, API merasa cukup optimistis bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, untuk berlaga di arena Pilkada Kabupaten Pemalang 2020 mendatang, calon independen harus memenuhi syarat jumlah dukungan. Terdiri dari KTP elektronik dan surat dukungan yang diterbitkan KPU.

Hal itu ditegaskan Ketua Presidium Aliansi Pemalang Independen ( API) Dr. Isnaeni Junianto, Sp.S., kepada mediakita.co.

Menurutnya, pihaknya telah memastikan diri siap bekerja keras untuk melampaui ketentuan jumlah minimun. Targetnya, 100 ribu dukungan dan KTP-el untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

”Insya Allah, persyaratan KPU minimal 6.5 persen keterwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang akan terpenuhi. Jaringan kami sudah ada di semua kecamatan. Saat ini saya kira sudah 75 persen keterwakilan dukungan. Insya Allah jalan terus dan istiqomah,” tegasnya.

Baca Juga :  Mas Bupati Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

Menanggapi kemungkinan terjadinya adanya NIK bermasalah atau ganda, menurut dokter spesialis syaraf itu menegaskan bahwa dengan sistem yang ada pihaknya menjamin tidak akan ada dukungan yang ganda.

“Untuk itu, kami akan ikuti sesuai prosedur dari KPU dan formatnya,” kata Isnaeni.

Ustad IJ, demikian panggilan lain bagi dokter yang sering tampil mengenakan topi laken ini menuturkan, secara prinsip dia menyetujui selurus isi peraturan KPU tentang persyaratan dukungan untuk calon perseorangan yaitu sekitar 73 ribu KTP-el. Maka dia meminta kepada jaringan relawan yang dipimpinnya untuk menambah lebih banyak lagi.

Terpisah, Ketua KPU Mutaghfirin, S.Pd.I mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait persyaratan untuk maju melalui jalur perorangan. Hal tersebut dilakukan agar calon kandidat dapat diundang sesuai peraturan perundangan-undangan.

Tentang jumlah dukungan, menurutnya, jika jumlah DPT Pemalang 1.122.858 Ribu maka kira-kira 6,5% dari jumlah DPT tersebut kurang lebih 73 Ribu. Tapi persisnya nanti akan kita tetapkan,” ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemalang Independen telah memastikan untuk mengusung Bambang Mugiarto sebagai Calon Bupati Pemalang tahun 2020.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadan, IKMAL Berikan Ratusan Kitab Suci Al-Qur'an

Atas informasi dari Harun Gunawan, Komisioner KPU Kabupaten Pemalang, ketua Aliansi Pemalang Independen secara resmi telah mengambil formulir serta contoh dukungan untuk berkas calon perseorangan dalam bentuk baku yang ditentukan KPU.

Berkas tersebut antara lain formulir B1-KWK perseorangan berupa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang 2020.

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya