Atasi Kelangkaan, HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Ini Harga Terbaru yang Diatur Pemerintah

Atasi Kelangkaan, HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Ini Harga Terbaru yang Diatur Pemerintah

JAKARTA, mediakita.co- Harga minyak goreng kemasan dipasaran dipastikan akan naik. Menyusul gonjang-ganjing kelangkaan minyak goreng dan revisi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan subsidi harga minyak kelapa sawit curah atau minyak goreng curah.

Menurut Jokowi, alasan pemerintah memutuskan untuk menyubsidi minyak goreng curah karena kenaikan harga komoditas minyak nabati atau minyak sawit.

“Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah,” kata Jokowi, dikutip dari di akun Instagram-nya.

“Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dengan kebijakan itu, revisi HET pemerintah ini kemudian melepas harga minyak goreng kemasan kepada mekanisme pasar. Hal tersebut secara resmi diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat internal terbatas itu, pemerintah hanya akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Kebijakan tersebut mengingat adanya kenaikan harga komoditas global. Termasuk minyak nabati, termasuk kelapa sawit.

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab pada Rabu (16/3/2022).

Sementara, subsidi minyak goreng diberikan dengan basis dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan subsidi tersebut, harga minyak goreng curah setelah disubsidi akan dipatok dengan harga Rp14.000 per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Airlangga.

Seperti diketahui, kisruh kelangkaan minyak goreng dipasaran terjadi pasca terbitnya pengaturan HET melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Permendag tersebut diterbitkan setelah adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Harga minyak goreng kemasan bermerek saat itu sempat mencapai Rp 24.000 per liter.

Dalam ketentuan permendag itu, harga minyak goreng curah yang diatur pemerintah mulai 1 Februari 2022 sebesar Rp 11.500 per liter. Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

HET ini memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, tak lama berselang, minyak goreng dipasaran justru  menghilang.

 

Pos terkait