ajibpol
PANTURA

Aturan Baru Cetak KTP Elektronik

Pekalongan, Mediakita.co- Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerbitkan KTP-el kepada pemohon yang telah mendaftarkan diri. aturan baru tersebut pihak Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hanya akan melakukan pencetakan KTP-el berdasarkan pada jumlah pemohon yang telah mendaftar.

Setelah sempat kehabisan stok blanko KTP elektronik (KTP-el), akhirnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengirim 10.944 keping blanko ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Namun, pihak dinas hanya akan menerbitkan KTP-el kepada pemohon yang telah mendaftarkan diri di kantor Disdukcapil.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi SH MHum kemarin. Ia mengatakan Untuk aturan sekarang, pencetakan KTP-el berdasarkan pada jumlah pemohon yang telah mendaftar ke dinasnya. Sehingga, pemohon yang telah melakukan perekaman tidak akan mendapatkan KTP-el selama tidak mendaftarkan diri ke Disdukcapil.

“Kalau dulu kewenangan pusat, sekarang di daerah. Dengan blanko yang terbatas, pencetakan KTP berdasarkan siapa yang mendaftar lebih dulu ke Kantor Disdukcapil di Kajen. Asumsinya, yang mendaftar itu adalah mereka yang dinilai paling membutuhkan KTP,” ujarnya

Untuk penambahan kebutuhan blanko KTP-el, kata dia, akan dipenuhi pusat setelah ketersediaan blanko yang ada habis.

Baca Juga :  KAPOLSEK RANDUDONGKAL SOSIALISASI PENERTIBAN PELAJAR DI LUAR JAM SEKOLAH

“Dengan adanya 10 ribu blanko ini, kami sudah mulai cetak lagi. Memang, kemarin alatnya gak bisa dipakai. Karena jaringannya dulu masih diperbaiki. Hal ini membuat proses cetak numpuk. Sekarang ada sekitar 3 ribu keping yang harus dicetak,” kata Bambang.

(MK 016)

Artikel Lainnya