Dibayar Uang Palsu, PSK Calam Lapor Polisi

Dibayar Uang Palsu, PSK Calam Lapor Polisi
Dibayar Uang Palsu, PSK Calam Lapor Polisi

PEMALANG,mediakita.co – Apes. Gitu kira-kira ungkapan paling pas buat pekerja seks komersial di komplek Calam yang dapat bayaran “meel” (memandu lagu} uang palsu dari tamu pelanggannya. Menyadari ditipu mentah-mentah, 3 orang pekerja seks itupun melaporkan ke Polres Pemalang.

Buser yang tengah berpatroli di seputaran Pasar Pagi, dipandu dari Mapolres langsung ikut memburu pelaku yang sudah dikuntit oleh korban. Saat pelaku masuk di Warung Makan Lamongan sebelah utara SPBU alun-alun, korban yang sudah didampingi petugas Buser langsung menghampiri pelaku, “ kiye, duiwite duwit palsu,” katanya.

Pelaku yang belakangan bernama Sarpin alias Karipin (51) warga Dukuh Sodong RT 01 RW 002 Desa Sikasur Kecamatan Belik Pemalang tidak dapat mengelak, ditangkap dan diamankan petugas Buser Polres Pemalang.

Di depan petugas tersangka mengakui perbuatannya telah membayar tagihan bon minum dan PL Karake sebanyak Rp 660 Ribu. Uang tersebut diterimanya dari rekan sekampungnya yang bernama Taroni yang kini bekerja di Kalimantan. Melalui orang yang ditemuinya didepan masjid Agung Pemalang itu memberikan uang sebanyak 53 lembar pecahan Rp 50 Ribu.

“Kalau yang kasih uang saya tidak tahu, tapi melalui telepon Taroni pesan supaya uangnya langsung dipakai setelah diterima,”jelas tersangka Saripin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK melalui Kasat Reskrim AKP R Haryo Setyo SH MKrim, Minggu (13/9) pada wartawan menjelaskan kasus berawal dari laporan pemilik kafe pada petugas, yang ditindaklanjuti tim buser yang tengah patroli untuk mengejar tersangka yang diketahui telah membelanjakan uang palsunya.

Ditegaskan, tersangka Saripin saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres, untuk mengetahui motif pemberian uang, sekaligus untuk mengungkap jaringan pembuat upal. Guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan, tersangka saat ini di tahan di Rutan Polres Pemalang dan di jerat dengan pasal : 36 (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) Tahun Penjara.

“Apresiasi pada warga yang telah melapor dengan cepat, sehingga dapat ditangani cepat dan pelakunya dapat ditangkap, waspada dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang, gunakan pedoman 3 D atau dilihat, diraba dan diterawang,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.