PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menjadikan bekas tambang ilegal sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sementara.
TPA sementara dari bekas lahan tambang ilegal ini berlokasi tidak jauh dari lokasi TPA Pesalakan. Letak TPA sementara berada di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang.
“Ya, sudah ada TPA sementara. Lokasinya di Surajaya,” ujar Plt Bupati Pemalang, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswati, menjelaskan, TPA Sementara yang di Desa Surajaya, berada di bekas lahan tambang ilegal.
“Sementara sampah dibuang ke lokasi eks pertambangan tanpa izin yang ada di Desa Surajaya,”Kepala DLH Pemalang, Dian Ika Siswati.
TPA sementara ini difungsikan guna mengatasi TPA Pesalakan yang saat ini masih terbakar.
“Disebabkan terbakarnya TPA Pesalakan terbakar, jadi sampah tidak bisa terangkut dan terbuang akhirnya kita masukkan ke TPA sementara,” ujarnya.
Dalam TPA sementara itu, sampah akan dimasukkan di bekas-bekas galian.
“Sampah-sampah itu juga untuk reklamasi lahan. Nanti dipadatkan, diatas tutup tanah dan top soil,” jelasnya.
Untuk luas lahan TPA Sementara ini, yaitu 2.200m².
Oleh: Arief Syaefudin