Berkas Kasus Dugaan Terorisme Mantan Sekum FPI Diserahkan ke Jaksa, Munarman Segera Jalani Sidang Disini

Berkas Kasus Dugaan Terorisme Mantan Sekum FPI Diserahkan Jaksa, Munarman Segera Jalani Sidang Disini
Ilustrasi : Penangkapan Munarman terkait dugaan terorisme. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, mediakita.co- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka mantan sekretaris umum FPI, Munarman, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan tahan dua ini, Penyidik Detasemen Khusus (Densus 88) Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini merujuk pada surat keputusan Ketua Mahkamah Agung,

“Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Dalam pelimpahan berkas tahap dua ini, Munarman didampingi oleh tim kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum.

Agung Leonard  menyatakan, Munarman tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya selama 60 hari terhitung sejak 1 November sampai 30 Desember 2021.

“Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Dijelaskan, sejauh ini tim jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. “Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Dia ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Pos terkait