BREBES, mediakita.co – Dalam rapat Paripurna DPRD Kab. Brebes telah menetapkan Raperda menjadi Perda terkait pengaturan toko modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan, Senin 30/11/2020. Salah satu anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto, mengatakan bahwa di dalam Perda toko modern itu, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian ataupun perubahan. Di antaranya, terkait aturan jam buka operasional hingga jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional minimal sejauh satu kilometer.
Hal lain, perda revisi inisiatif DPRD Brebes tersebut memuat aturan terkait lahan bagi UMKM yang menjual produk lokal. “Revisi Perda terkait toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini sangat penting. Karena ada sanksi bagi siapa saja yang tidak sesuai ketentuan atau aturan. Untuk UMKM yang menjual produk lokal baik di toko modern ataupun pusat perbelanjaan juga kami perhatikan,” katanya Wamadiharharjo pada Rabu 02/12/2020.
Sanksi Atas Pelanggar
Wamadiharjo menjelaskan, ada sanksi kepada pelanggar aturan Perda bagi pengusaha hingga pencabutan izin berdirinya toko modern tersebut. Di dalam perda itu, juga ada bagaimana ketentuan toko modern di wilayah kawasan Industri dan tempat strategis terkait jam buka operasionalnya.
“Saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai tupoksinya. Seperti, perijinan di kantor perijinan ataupun Satpol sebagai penegak Perda,” tambah Wamadiharjo.
Untuk diketahui, Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 mengatur tentang pengaturan toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Dalam Perda yang lama, menurutnya, memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya.
“Pengawasan Perda yang lama juga sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar,” ungkap Wamadiharjo.
Penegakan dan pengawasan selama ini memang lemah. Terkait kesesuaian aturan dalam Perda tentang jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional misalnya, di lapangan, yang terjadi justru bertentangan dengan Perda. Terdapat toko modern yang berada di depan pasar tradisioanal, atau di samping dan dekat pedagang UMKM.
Menurut Wamadiharjo, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai aturan. Revisi Perda ini, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, “Kehadiran toko modern, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional,” pungkasnya.