OJK Cabut Izin Usaha National Finance

Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, Mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2020 tertanggal 24 November 2020, mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance. Demikian isi rilis yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini, Kamis (033/12/2020).

PT National Finance sendiri beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS. Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin itu berlaku sejak Surat Keputusan tersebut ditetapkan. Dengan demikian, PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban yang dimaksud, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait