ajibpol
NASIONAL

Cara Cek Legalitas Pinjol, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah telah memutuskan untuk menutup seluruh penyelenggaraan pinjaman online (Pinjol). Bila terlanjur menggunakan jasa Pinjol, masyarakat diminta untuk tidak membayar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol yang terdaftar di OJK.

“Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya,” pinta Wimboh.

Dijelaskan, beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut ketahui. Cirinya antara lain:

  1. Pinjol ilegal suku bunga tinggi
  2. Memberikan fee yang besar
  3. Denda tidak memiliki batasan
  4. Penagihan dengan teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Bersamaan dengan hal tersebut, mengingat Pinjol yang legal masih diijinkan, OJK telah menyediakan nomor layanan melalui WhatsApp. Melalui nomor itu, masyarakat dapat mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjol, disarankan untuk memastikan legalitas pinjol tersebut. Caranya sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek,  kemudian kirimkan pesan.
  4. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga :  Satgas Waspada Investasi OJK Kembali Temuka 120 Fintech Ilegal

Selain cara tersebut, bisa di cek melalui laman resmi OJK : bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Daftar terbaru Pinjol yang legal dikeluarkan pada 6 Oktober 2021.

 

Artikel Lainnya