PEMALANG, mediakita.co- Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menangani kasus pencemaran dampak pengolahan sampah yang tidak terkelola baik di Pemalang, mendapat sorotan oleh Puput TD Putra, Ketua Umum Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Selasa (25/6/2024).
“Pengolahan sampah yang tidak terkelola dengan baik, disinyalir karena maraknya kepentingan dan dugaan adanya bancakan anggaran proyek oleh oknum pejabat, elit politik dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Underbow dipemerintahan periode Bupati Mansur Hidayat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, guna mengungkap persoalan pengolahan sampah dan pencemarannya yang terjadi di Pemalang, perlu dilakukan penelusuran dengan benar oleh para pihak terkait.
“Baik dari provinsi ataupun pusat, harus turun tangan menyelesaikan persoalan sampah Pemalang, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, kata Andi Siswanto, Ketua DPD KAWALI Pemalang, menyatakan jika pemerintah juga harus tegas menjalankan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan.
Nantinya, bila ditemukan ada kesengajaan dengan tidak terselesaikan persoalan sampah dan pencemaran ini di Pemalang, pemerintah dan pihak-pihak terkait harus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum terkait untuk menindaknya.
“Oknum pejabat yang lalai dalam tupoksinya dalam hal pengolahan sampah dan pencemaran bisa ditindak ke ranah sanksi dan pidana. Karena sudah ada payung hukumnya, baik itu sanksi administrasi atau pidana (bila sampai ada korban jiwa),” bebernya.
Dalam mengusut kasus ini, kata Ketua Umum KAWALI ini, perlu ditelusuri lebih dalam dan harus ada hasil pendukung yang menyatakan kelalaian dalam penyelesaian tata kelola sampah yang ia duga banyak diintervensi oleh para oknum nakal pemain anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang di kelola oleh Pemkab Pemalang.
“Dari hasil investigasi atau jejak persoalan tata kelola sampah yang carut marut tak kunjung selesai ini, nanti bisa keliatan sumber asalnya, dalam melakukan hal ini bisa membuat tim kolektif independen, yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi, profesional, LSM, warga terdampak dan pihak pemerintah terkait,” ucapnya.
“Ini hanya tergantung kecepatan dan kemauan saja dalam menangani kasus tersebut, karena ketegasan dalam menegakan aturan dalam bidang lingkungan itu sangat penting,” sambungnya.