JAKARTA, mediakita.co-Cuti bersama Idul Fitri yang sedianya ditentukan pada 22 Mei 2020, kini resmi dihapus. Karena pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama di tahun 2020.
Dengan begitu, besok aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN masih tetap bekerja, Jumat (22/5/20).
Ketentuan perubahan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini dibuat melalui Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sejumlah sumber menyebut, perubahan aturan tersebut dibuat setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas secara tertutup bersama sejumlah menterinya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Rapat tersebut, pemerintah memutuskan tanggal 22 Mei 2020 tidak libur atau cuti bersama bagi ASN dan pegawai BUMN.
“Untuk ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Keputusan Bersama ini bernomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020, dan 03 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020.
Menurut Muhadjir, cuti bersama bagi ASN dan pegawai BUMN tetap berada pada periode 28 hingga 31 Desember 2020. Merujuk pada keputusan pemerintah sebelumnya.
“Dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi yang paling aman dalam kaitannya masalah wabah Covid-19,” jelasnya.
Namun, Muhadjir mengisyaratkan kemungkinan adanya perubahan cuti bersama pegawai pemerintahan. Menurutnya, presiden dipastikan akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang, karena memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam,” kata Muhadjir.