Peringati HUT RI ke-75 : BI Rilis Uang Pecahan Rp. 75.000, Begini Cara Mendapatkanya

Peringati HUT RI ke-75 : BI Rilis Uang Pecahan Rp. 75.000, Begini Cara Mendapatkanya
Peringati HUT RI ke-75 : BI Rilis Uang Pecahan Rp. 75.000, Begini Cara Mendapatkanya

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mengeluarkan uang pecahan Rp. 75.000 edisi khusus Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020,  (UPK 75 Tahun RI ).

Senada dengan 75 tahun usia kemerdekaan RI, uang tersebut dicetak BI dengan jumlah terbatas, yaitu hanya sebanyak 75 juta lembar.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, dengan diresmikannya uang pecahan Rp 75.000 tersebut maka sejak Senin 17 Agustus 2020, bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke 75 tahun, uang tersebut mulai berlaku dan akan diedarkan secara luas.

Dengan demikian, uang edisi khusus berjenis kertas pecahan Rp 75.000 ini juga telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Untuk mendapatkan uang edisi khusus ini, BI menentukan bahwa setiap warga masyarakat yang ingin mendapatkannya dibatasi dengan ketentuan satu identitas hanya akan bisa mendapatkan satu lembar saja.

Bacaan Lainnya

“Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000,” ujar Perry Warjiyo, ketika merilisan uang edisi khusus ini, Senin (17/8/2020).

Selanjutnya, cara pesan uang edisi khusus ini akan dilayani melalui online dengan aplikasi pintar di website BI mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemesanan online maka selanjutnya bisa menukar di seluruh kantor wilayah BI dan atau bank umum yang ditunjuk.

Untuk itu, BI telah menunjuk lima bank umum untuk melayani penukaran uang edisi khusus ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Meski demikian, enukaran uang melalui bank umum baru bisa dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang edisi khusus tersebut ditukar masyarakat.

Sedangkan penukaran melalui kantor perwakilan BI bisa dilakukan di Indonesia sejak 18 Agustus 2020.

Berikut ini syarat untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI  dan penukarannya adalah:

  1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
  3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
  4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan

 

Pos terkait