Cemburu Buta, PW Tusuk Tetangganya

Pemalang, mediakita.co – Kisah asmara di masa lalu terkadang bisa membuat seseorang menjadi gelap mata. Hal tersebut menimpa seorang pria bernama HS yang beralamat di Desa Kaliprau Rt, Rw 03/05 Kecamatan Ulujami yang bernasib apes dan harus terbaring lemas dirawat di rumah sakit karena menderita 6 (enam) luka tusukan benda tajam dibeberapa bagian tubuhnya yang dilakukan oleh pria tetangganya, PW bin SARDAN.
Terkait dengan kejadian penganiayaan tersebut, Kapolsek Ulujami AKP BOWO WIDIYANTO membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu warga desa kaliprau dan korban juga tetangganya sendiri pada tanggal 16 januari 2016 yang lalu.

Pada waktu masih remaja (korban) yang bernama HS yang berpacaran dengan seorang wanita yang kemudian hari menjadi istri PW (pelaku). Sebenarnya mereka sudah mempunyai rumah tangga masing-masing, heri beserta istri hidup dijakarta sampai sekian tahun dan dikarenakan mengalami kesulitan ekonomi akhirnya heri memboyong keluarganya kembali pulang ke desa kaliprau.

Lanjutnya mulai dari sinilah petaka itu terjadi, PW (pelaku) mendengar HS pulang kampung merasa cemburu dikarenakan istrinya mantar pacar heri, selanjutnya purwanto menegur heri agar jangan tinggal di desa kaliprau, beberapa hari kemudian PW kembali mendatangi rumah HS sembari membawa kampak dengan maksud yang sama, tapi tetap dijawab dengan kalimat yang sama, dan pada tanggal 16 januari 2016 lalu untuk ketiga kalinya PW menyambangi rumah HS sambil membawa gunting, tanpa percakapan HS ditusuk dengan menggunakan gunting dibeberapa bagian tubuhnya tanpa perlawanan, sehingga terkapar tidak berdaya dan PW kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, Heri yang sudah tak berdaya dibawa oleh tetangganya yang bernama rahmat dan sugiyono (saksi) ke rumah sakit bendan pekalongan untuk menjalani perawatan serta visum et repertum, kemudian kiswanti binti supriyadi ( istri korban) membuat laporan ke polsek Ulujami.

Kapolsek juga mengatakan setelah menusuk, purwanto sempat menghilang (kabur) kejakarta empat hari dan ketika pulang ke desa kaliprau berhasil ditangkap anggota (Buser) Polsek Ulujami pada tanggal 20 januari 2016, setelah dilkukan pemeriksaan, tersangka dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan penahanan.

Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Ulukami AKP BOWO WIDIYANTO, PURWANTO pelaku penusukan terhadap Heri dijerat dengan pasal KUHP Psal 351 ayat 2, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.