STCK Roda Dua Disosialisasikan Kembali

Pemalang, mediakita.co -Senin (8/2) kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H, S.I.K melalui Kasat lantas AKP ARDIANSYAH SURYA, S.I.K seperti disampaikan Kanit regiden IPTU DJUMADI, untuk meningkatkan ketaatan berlalu lintas, Sat Lantas Polres Pemalang kembali mensosialisasikan surat tanda coba kendaraan ( CTCK ) bagi kendaraan baru khususnya roda dua.

Sosialisasi diberikan pada sejumlah dealer kendaraan di kabupaten pemalang, karena STCK sesungguhnya masih menjadi kewajiban mereka untuk mengurusnya meski kendaraan sudah diserahkan pada konsumen, STCK mempunyai masa berlaku selama dua minggu yang juga dilengkapi dengan plat nomor kendaraan hal ini dimaksudkan sambil menunggu proses pembuatan surat kendaraan STNK selesai diproses, kendaraan bisa dipakai namun tetap dilengkapi surat-surat.

Kepastian hukum

Dasarnya adalah pasal 69 ayat 2 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK dan TCKB. Ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, akuntabilitas dan sekaligus peningkatan pelayanan.

Untuk penambahan kendaraan baru khususnya roda 2 di wilayah hukum pemalang, per bulannya kurang lebih mencapai 1500 unit, ditanyakan mengenai pemberlakukan STCK dan TCKB untuk kendaraan roda empat, menurut IPTU DJUMADI, sudah terlebih dahulu berlaku secara tertib, hanya saja memang untuk kendaraan roda dua yang kurang memperhatikannya, padahal hal tersebut menurut peraturan merupakan sesuatu yang harus dilakukan sehingga jika tidak, maka merupakan pelanggaran, untuk itu kita kembali berikan sosialisasi pada dealer-dealer kendaraan, khususnya roda dua untuk dilaksanakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.