ajibpol
NASIONAL

Clear ! Ketua MUI Bantah Label Halal Diambil Alih Kemenag, Kepala BPJPH : Logo Halal Baru Filosofi Nilai ke-Indonesiaan

Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, logo halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Menurutnya, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat, merepresentasikan halal Indonesia.

Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

“Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” jelasnya.

Meenurut Aqil, bentuk logo baru tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara, untuk motif surjan yang juga disebutnya sebagai pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Baca Juga :  Sri Mulyani Kembali ke Menkeu, Rupiah Meroket dan Publik Respon Pisitif

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” jelas Aqil.

Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” katanya.

“Ini sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” ujar Aqil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru. Logo halal teranyar ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Baca Juga :  Gempa M 7,3 Guncang Maluku Tenggara Barat

 

1 2

Artikel Lainnya