Kabar, mediakita.co – Dalam sepekan Sat res Narkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap dua kasus Narkoba di wilayah Pemalang.
SH (25), seorang buruh jahit warga desa Ambo Kulon, Comal Pemalang dibekuk oleh anggota Sat Res Narkoba di jalan A. Yani, Purwoharjo Comal, Rabu (10/08/2016) pukul 22.15 wib . Dari tangan SH, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus pil Excimer/Trihxy Penidil dan 6 bungkus pil Dextro serta uang sebanyak Rp 123.000 dan HP merk Nokia.
Masih di wilayah Comal, TR (28) juga ditangkap di desa Klegen Comal Pemalang, Selasa (16/08/2016) pukul 16.23 WIB . Dari tangan tersangka disita 4 bungkus pil Excimer/Trihxy penidil @50 butir jml 200 butir dan 4 bungkus pil Dextro@ 100 butir jml 400 butir dan uang sebanyak Rp 400.000,- dan buah hp merk Nokia seri X 02.
“Semua pelaku telah ditahan di Polres Pemalang, dijerat dengan 196 yo 98 (2), (3) dan psl 197 yo 106 (1) UU RI NO. 36 Tahun 2009,” ujar Kasat Narkoba Polres Pemalang, AKP Bambang Budiono, S.H.
Kapolres Pemalang, AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., mengungkapkan kedua tersangka akan diadakan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut dan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
Pil Eximer dan pil Dextro termasuk jenis narkoba yang murah dan karena itu peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar genersi muda karena harganya yang terjangkau.