Deras Dukungan untuk Revisi PP 57/2021, Institut Sarinah Dukung Mendikbud Ajukan Revisi

Deras Dukungan untuk Revisi PP 57/2021, Institut Sarinah Dukung Mendikbud Ajukan Revisi
Endang Yuliastuti M.Pd, Ketua Bidang Pendidikan Institut Sarinah

NASIONAL, mediakita.co – Semakin deras dukungan publik agar pendidikan Pancasila masuk kurikulum. Endang Yuliastuti M.Pd, Ketua Bidang Pendidikan Institut Sarinah menyesalkan tidak dicantumkannya Pancasila dalam landasan hukum PP 57/2021 tentang Standard Nasional Pendidikan yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkumham.

“Ini implikasinya serius, yaitu tidak dicantumkannya Pancasila sebagai mata kuliah wajib di PT. Sementara di UU 12/2012 hal itu tersebut tercantum secara eksplisit. Jadi aneh bukan?,” kata Endang, Jumat, (16/4/2021).

Institut Sarinah mengharap Presiden segera merespon usulan revisi PP oleh Mendikbud dengan mencantumkan Pancasila menjadi mapel wajib dalam kurikulum pendidikan. Institut Sarinah juga mengusulkan agar Pancasila dicantumkan secara langsung dan tegas di pasal terkait landasan Hukum yang ada dalam PP tersebut sehingga Pancasila menjadi roh keseluruhan PP.

Ia juga menyoroti adanya kaitan lain yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas yang telah berkontribusi menyebabkan hilangnya Pancasila dari kurikulum pendidikan, jadi Mendikbud harus mengajukan revisi pula terhadap UU Sisdiknas,” jelas Endang melanjutkan.

Pencantuman Pancasila dalam landasan tiap produk Perundangan adalah amanat UU 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Perundangan harusnya jadi rujukan juga dalam pembuatan PP 57/2021. Apalagi UU tersebut juga menegaskan norma Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

PP 57/2021 yang revisi kelak harus memfasilitasi pelaksanaan strategi mainstreaming Pancasila dalam Program nasional Nation and Character Building. Pencantuman Pancasila secara eksplisit di landasan hukum juga akan dapat membantu agar PP tidak menjadi multitafsir.

Tidak dicantumkannya Pancasila secara eksplisit di UU Sisdiknas menyebabkan hilangnya Pengajaran Pancasila di seluruh jenjang pendidikan dan PP 57/2021 jangan mengulangi hal yang sama. Kegagalan BSNP di Kemendikbud untuk memfasilitasi upaya pengintegrasian Pancasila ke dalam pembuatan Kebijakan publik merupakan fenomena umum yang harus direspon konstruktif karena bisa juga terjadi di KL lain.

“Institut Sarinah mengusulkan kepada Presiden, khususnya Menpan RB untuk menyelenggarakan penyegaran tentang Pancasila dan prinsip-prinsip Konstitusionisme untuk ASN dan teknokrat di seluruh Kementrian/Lembaga” tegas Endang Yuliastuti. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar penyegaran ini diintegrasikan kedalam sistem Promosi ASN sehingga ada aspek kesinambungan dalam program tersebut.

Institut Sarinah yang mempunyai misi menyelenggarakan program-program “Nation and Character Building”, telah mencetak Buku “Pancasila untuk Tunas Bangsa” sekaligus menyelenggarakan tutorial buku tersebut untuk 2000 bunda PAUD, TK, dan SD di Jatim mendukung adanya mapel Pancasila. “Respon sangat positif, para bunda Paud dan guru-guru tersebut sangat setuju Pancasila diajarkan kembali ke seluruh jenjang pendidikan,” tegas Endang Yuliastuti. (Redaksi/mediakita.co)

Pos terkait