Di Kurungan, Suwatno Dihadang Palu Sidang Pemecatan dari Anggota Dewan

Di Kurungan, Suwatno Dihadang Palu Sidang Pemecatan dari Anggota Dewan
Di Kurungan, Suwatno Dihadang Palu Sidang Pemecatan dari Anggota Dewan

PEMALANG, mediakita.co-Selain di kurung, anggota DPRD Pemalang, Suwatno (43), warga desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, kini tinggal menunggu palu sidang disiplin Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang.

Ketua DPRD, HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang ditangkap Polres Pemalang karena tersangkut tindak pidana Penipuan. DPC PDI Perjuangan juga sudah melaporkan perihal tindak pidananya Suwatno ke Dewan Pimpinan Partai (DPP).

Menurut Agus, tindakan Suwatno tidak saja mencoreng lembaga DPRD, tetapi juga membuat amarah dan geram jajaran internal partai.

“Karena sudah berkali-kali Ketum PDIP Bu Megawati mengingatkan seluruh jajaran internal partai agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Bahkan partai memberikan sanksi pemecatan seketika dan tidak memberikan bantuan hukum pada kasus korupsi,” ujar Agus yang di hubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Pagi harinya, selaku pimpinan partai, dia langsung membuat laporan ke DPP PDIP pasca penangkapan Suwatno. DPC PDIP memastikan bakal menjatuhkan sangsi. Begitu juga dengan DPRD Pemalang, ia telah memerintahkan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang untuk segera mengambil langkah-langkah hukum.

Bacaan Lainnya

Mnurutnya, sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD, Suwatno sudah melanggar disipin. Dan jika sampai oktober nanti tidak masuk kerja, maka bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Karena jika enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna atau rapat kelengkapan dewan lainnya, bisa diberhentikan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2010 tentang Pedoman Tatib DPRD,” Jelasnya.

Seperti dilansir sebelumnya, Suwatno, diringkus Tim khusus Polres Pemalang di Pekalongan pada hari Minggu (11/9).  Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dengan laporan beberapa korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Stidaknya, 3 orang yang mengaku sebagai korban tersangka masing-masing H Rohmat (50), warga desa Mojo, Daryoto (56), warga desa Doro, kecamatan Doro, kabupaten Pekalongan dan Salamun (50), warga desa Gempolsewu, kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

Ketiganya mengaku telah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta kepada tersangka agar bisa memasukkan keluarganya menjadi PNS. Hingga kini, Suwatno tengah meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.