BREBES, mediakita.co – Puluhan warga Desa Kupu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang didominasi emak-emak, mendatangi kantor balai desa untuk menuntut agar kepala desa mereka turun dari jabatannya. Kamis (15/4/2021).
Warga yang didominasi emak-emak menyatakan sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Kades Ramli, dikarenakan telah melakukan tindak asusila, yakni nikah siri dengan salah satu warganya sendiri yang berinisial D (28), janda anak dua, pada awal Maret 2021 lalu, tanpa seijin istri sahnya, Munayah (40).
Menurut Munayah, istri Kades yang menuntut pengunduran diri suamianya itu, bahwa dirinya sudah pisah ranjang dan rumah sekitar satu tahun lalu.
Ia juga mengaku dicampakkan dan belum diceraikan secara resmi, padahal untuk pencalonan Ramli menjadi Kades tahun 2019 lalu, dirinya sudah berkorban materi dalam jumlah banyak.
Setelah pisah ranjang dan rumah setahun ini, Munayah tinggal di Indramayu, Jawa Barat, dengan membuka warteg untuk menyambung hidupnya dan kedua orang anaknya. Sementara itu suamianya itu ketahuan sudah tinggal serumah dengan sirinya.
“Saya menuntut agar suami saya mundur dari jabatannya dan mnempertanggungjawabkan perbuatannya kepada keluarga besar saya selaku istri sah,” tegasnya.
Sementara menurut Danramil 03 Wanasari, Kodim 0713 Brebes, ada sekitar 40 orang warga setempat yang melakukan audensi di kantor balai desa. Mereka juga membawa spanduk atau kertas yang bertuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kades mereka.
“Audiensi dipimpin oleh Ibu Kades dan pihak keluarganya,” ujarnya.
Setelah ditenangkan oleh Sekdes, Siswoyo, Babinsa Koptu Rudy, dan Bhabinkamtibmas setempat, serta Satpol PP Wanasari, bahwa kasus akan secepatnya dilaporkan kepada pihak kecamatan Wanasari, akhirnya massa membubarkan diri.
Sedangkan Sekdes Kupu, Siswoyo, berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan secepatnya. Namun jika menemui jalan buntu baru dilaporkan kepada kecamatan atau pihak yang mempunyai wewenang.
Menanggapi permasalahan itu, Camat Wanasari Nuridin mengakui adanya masalah ini. Namun, dari yang dia lihat, hal ini lebih ke permasalahan keluarga.
“Hingga saat ini, keduanya (kades dan istri sah) masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Bahkan, mereka sudah mengikuti beberapa kali sidang perceraian,” ucapnya.
Karenanya, lanjutnya, pihaknya akan memanggil keduanya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Untuk saat ini, pihak dari kades sudah dimintai keterangan oleh camat Wanasari dan pihak kecamatan masih menunggu pihak istri untuk datang ke kecamatan.
“Sebisa mungkin saya akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Karena saya nilai ini bukan permasalahan di desa. Apalagi saya sebagai atasan kades dan istri sahnya (ibu PKK), jadi saya harapkan tidak ada perceraian antara keduanya,” tegasnya. (jun/dn/mediakita.co)