PEMALANG, mediakita.co- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang, menertibkan agen-agen bus yang ada di tepian jalan.
Kali ini penertiban Dishub Pemalang menyasar agen bus di sepanjang jalan raya Petarukan, Comal dan Paduraksa.
Agen bus yang tertibkan adalah bus antar kota dalam provinsi (akdp) dan antar kota antar provinsi (akap).
Penertiban ini bertujuan untuk perusahan otobus (po) hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.
Selain itu, agar agen bus tepi jalan ini tidak berkembang menjadi terminal bayangan.
“Sesuai peraturan yang ada, setiap po bus wajib masuk terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Oleh karenanya kami menertibkan agen-agen bus di sepanjang jalan raya ini,” tutur Kepala Dishub Pemalang, Heru Weweg Sembodo, Selasa (3/6/2025).
Kadishub menjelaskan, jika proses naik turun penumpang di agen yang ada di tepi jalan raya itu menimbulkan kemacetan, sehingga hal ini harus pula dibenahi.
“Keberadaan agen-agen di luar terminal yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi potensi bahaya, karena agen-agen ini membuat bus berhenti sehingga mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Dalam penertiban ini, dishub juga bekerjasama dengan Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Tipe A Pemalang. Total ada 9 agen bus yang ditertibkan.
Kata kadishub, kegiatan ini sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, yaitu apik.
“Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung misi pak bupati dan pak wakil bupati yang salah satu misinya apik. Dishub mewujudkannya melalui pembenahan bidang transportasi dengan menertibkan agen-agen di luar terminal resmi,” tutupnya.
Oleh: Arief Syaefudin











