Ditengah RDTR KIB Belum Ada, Ini Alasan DPRD Susun Raperda Penanaman Modal

BREBES, Mediakita.co,- Setelah disahkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Brebes harus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam hal ini DPRD melalu tim pansus 9 tengah menyusun Perda Penanaman Modal guna mempercepat investasi di kawasan KIB, meskipun RDTR belum disusun.

Perlu diketahui, Penyusunan RDTR ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Lantaran terdampak recofusing maka anggaran penyusunan RDTR baru akan dimulai tahun 2021 mendatang.

“Memang belum disusun karena anggarannya cukup besar untuk melakukan kajian-kajian. Di sisi lain anggaran terdampak recofusing akibat pandemi Covid-19,” Kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang (PSDA TR) Kabupaten Brebes, Asyari di kantornya. Selasa, (8/9).

Lanjut Asyari mengatakan, kemungkinan perizinan investasi dialihkan ke pemerintah pusat jika RDTR ini tak kunjung disusun dan pemerintah pusat membuat aturan turunan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020. Saat ini acuan untuk perizinan menggunakan acuan makro dengan berdasarkan RTRW.

Tujuan adanya penyusunan Perda RDRT

Bacaan Lainnya

RDTR nantinya memuat tentang potensi wilayah di satu kecamatan, di antaranya potensi pemukiman, pertanian, dan industri. Tahapan penyusunan RDTR akan mengkaji wilayah mana saja yang strategis dan cepat berkembang. Penyusunan RDTR diawali dengan menganalisis RTRW dan mengkaji potensi-potensi yang ada.

“Kemudian jika sudah disusun harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk nantinya disetujui pemerintah pusat atau tidak. Jadi prosesnya cukup memakan waktu dan tahapannya hampir sama dengan penyusunan RTRW. RDTR ini sebagai landasan operasional dan perizinan,” pungkasnya.

Alasan DPRD Susun Raperda Penanaman Modal

DPRD membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Brebes melalui Pansus 9 dengan alasan demi kelancaran investasi penanaman modal di Kawasan Industri Brebes (KIB).

DPRD menganggap penyelenggaraan pemerintah dalam bentuk otonomi daerah membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, salah satunya adalah aspek investasi melalui penanaman modal. Penanaman modal di daerah merupakan salah satu bentuk pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.

“Penting untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi investasi atau penanaman modal di daerah. Penanaman modal membutuhkan kepastian hukum ketepatan dan kecepatan layanan perzinan kesedian data dan informasi aksesbilitas wilayah usaha,” kata Ketua Pansus 9 DPRD Brebes, Zaki Safrudin Prihatin, Selasa (8/12).

Berdasarkan proses pembahasan Pansus 9 DPRD Kabupaten Brebes di peroleh hasil bahwa pemerintah daerah harus mengembangkan potensi daerah yang ada. Serta menekan faktor penghambat iklim investasi yang ada di daerah. Selain itu, perlu untuk mengantisipasi berbagai dampak penanaman modal agar dikelola dan tidak menimbulkan permasalan di kemudian hari.

“Perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pengaturan yang cermat dengan memperhatikan berbagai aspek agar Kabupaten Brebes dapat menjadi daerah tujuan investasi pilihan bagi kegiatan penanaman modal, baik dalam negeri maupun penanaman modal asing,” tambah Anggota Pansus 9, Mustolah. (Jun/Don/Mediakita.co).

Pos terkait