DPW Seknas Jokowi Jatim Sebut Dedy Mawardi Lakukan “Kudeta” Konstitusi Organisasi

JATIM, Mediakita.co,- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Seknas Jokowi Provinsi Jawa Timur Abdul Qodir menyebut perbuatan mantan Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi, membuat agenda Rapimnas, merupakan upaya membelokan Munaslub.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedy Mawardi membuat surat edaran berisi rencana rapimnas.

Menurut Qodir, Anggaran Dasar Seknas Jokowi hanya mengenal forum munas sebagai ruang yang diberikan bagi pemilihan pengurus Dewan Pengurus Nasional.

“Ini adalah bukti lain dari itikad buruk Dedy Mawardi yang termasuk dalam tindakan kudeta konstitusi. Karena forum Rapimnas itu tidak pernah ada di dalam AD,” jelasnya.

Sekretaris DPW Jatim ini mengingatkan, bahwa yang bersangkutan saat ini adalah mantan pengurus DPN Seknas Jokowi. Karena sesuai Anggaran Dasar Bab XI pasal 22, periodisasi kepengurusan DPN berakhir tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tindakannya membuat surat rencana rapimnas legal standingnya tidak ada,” katanya.

Untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum, lanjut Qodir, 22 DPW bersama Dewan Pendiri dan Penasehat sedang menyiapkan Munaslub tahun ini.

“Jadi Dedy dan mantan Fungsionaris DPN lainnya fokus saja menyiapkan laporan pertanggung jawaban masa bhakti kepengurusannya dalam Munaslub”, lanjutnya.

Laporan tersebut merupakan tanggung jawab yang wajib dilakukan Dedy Mawardi beserta mantan fungsionaris DPN lainnya. Diluar itu, menurut Qodir, adalah tindakan indisipliner organisasi dan tindakan ilegal.

Qodir mengingatkan, gagalnya dua kali merencanakan Munas masa kepengurusannya sudah cukup menjadi bukti carut marutnya kinerja DPN Seknas Jokowi. Terutama bagi Dedy yang mengaku dalam posisi sebagai Sekjen.

“Akibat paling nyata, dua tahun setelah masa jabatannya berakhir, DPN seperti ada dan tiada. Dan kondisi ini sangat merugikan bagi kami di daerah karena tidak bisa mengawal program presiden secara maksimal akibat terbelenggu dalam kegamangan bersikap,” tandasnya.

Pos terkait