ajibpol
KABAR

H-5 Truk Angkutan Barang Dilarang Beroprasi

Jadwal Beroprasinya Angkutan Barang

JAKARTA, mediakita.co – Untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pemudik, pemerintah melalui menteri perhubungan telah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan lalu-lintas, pelarangan Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang.

Dalam ketentuanya, surat tersebut mengatur tentang kendaraan angkutan barang yang dilarang untuk beroperasi sejak tanggal 1 Juli atau H-5 jam 00.00 WIB sampai tanggal 10 Juli H+3 jam 24.00 WIB.

Larangan tersebut memprioritaskan mengatur jalan-jalan nasional termasuk tol dan jalur wisata di wilayah 14 provinsi. Masing-masing propinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dikecualikan, kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni atau H-7 jam 00.00 WIB, sampai tanggal 14 Juli H+7 jam 24.00 WIB,” tegas Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo.

Baca Juga :  KPK Periksa 15 Anggota DPRD Banjarmasin Terkait Suap PDAM

Sementara itu, untuk pengelolaan dan upaya rekayasa lalu lintas dilakukan secara lintas sektoral antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tandas Hemi.

 

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya