Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak, Jaksa : Ancam Hukum Kebiri

BREBES, Mediakita.co – Dalam mengatasi tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tidak segan-segan memberikan hukuman yang berat terhadap para pelaku pidana seksual. Bahkan dalam kurun waktu setahun ini, ada 12 perkara yang sudah disidangkan di pengadilan negeri (PN) brebes dan para terdakwa divonis dengan kurungan maksimal 16 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, pemberian hukuman berat dan tambahan terhadap para pelaku pidana seksual tidak lain untuk memberikan efek jera. Sehingga, nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami berkomitmen akan memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya, Kamis (21/1).

Lanjut Andhy mengatakan, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diterbitkan pada 7 Desember lalu itu, dapat memberikan hukuman kepada pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tindakan kebiri kimia.

“Kalau memenuhi unsur PP di atas, maka pelaku persetubuhan anak terancam hukuman kebiri kimia. Yakni, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.

Ia menerangkan, kebiri kimia bisa diberikan jika pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan serta memenuhi ketentuan yang berlaku diantaranya korban lebih dari satu orang, luka berat, mengakibatkan gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Tindakan kebiri kimia dijelaskan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana.

“Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Hukuman kebiri kimia akan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan itu akan dilaksanakan setelah pelaku menjalani hukuman kurungan pidananya dan jaksa berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Namun, hukuman kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik hingga pengumuman identitas pelaku secara terbuka tidak bisa dilaksanakan jika pelaku masih anak di bawah umur.

“Jadi, penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (Jun/don)

Pos terkait