Ini Asal-Usul Peringatan Hari Anak dan Tujuannya

Asal-Usul Peringatan Hari Anak dan Tujuannya
Asal-Usul Peringatan Hari Anak dan Tujuannya

PEMALANG, mediakita.co-Peringatan hari anak di berbagai negara dunia ternyata tidak sama. Peringatan Hari Anak Internasional misalnya, jatuh pada tanggal 1 Juni. Sedangkan Hari Anak versi PBB diperingati setiap tanggal 20 November.

Sementara, Resolusi Majelis Umum PBB mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia. Tujuan utama dari peringatan ini adalah melindungi hak-hak anak.

Sumber wikipedia menyebut Hari Anak adalah event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia, sumber dari pnri.go.id menerangkan Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1979 dan Keputusan Presiden No.44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Penetapan tanggal 23 Juli ini bertepatan dengan tanggal diundangkannya UU.No.23 Tahun 1979 tersebut diatas.

Asal mula peringatan Hari Anak Sedunia sendiri muncul pertama kali dari Turki. Kala itu, Hari Anak lahir pertama kali pada tanggal 23 April 1920. Setelah itu, pada tahun 1925, Peringatan Hari Anak dibahas dalam konferensi negara dunia di Swiss.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, di Indonesia telah dibentuk lembaga independen perlindungan anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  Sebagai institusi independen, KPAI melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak negara. KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Tujuan peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) adalah untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga sebagai wahana kampanye untuk mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.

Prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yaitu:

  1. Non diskriminas
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak dan penghargaan terhadap pendapat anak.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.