NASIONAL, Mediakita.co,- Mensesneg Pratikno menjelaskan mengenai pengangkatan hakim konstitusi baru setelah adanya keputusan Rapat Paripurna DPRuntuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Menurutnya, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.
“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujarnya dalam keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022), di Istana Negara.
Mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, lanjut Pratikno, Presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres. “Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi yang baru dilaksanakan pada hari ini, Pratikno menyatakan bahwa hal itu lantaran agenda Presiden yang padat.