Janji HY Tak Kunjung Tiba, Arif Lapor Polisi

Mediakita.co – Arif Fahrudin (38), warga Desa Banjaranyar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal meradang. Janji HY (54), warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang untuk mengirimkan papan kayu melinjo tak juga ditepati.

Padahal dia sudah memberikan uang Rp 12 juta kepada HY sebagai DP (Down Payment) untuk pembelian papan kayu melinjo tersebut, Senin (31/10/2016).

Awalnya Arif percaya saja pada pelaku karena menurut ceritanya ada sekitar 3 hektar lahan yang sudah siap tebang. Pada kuitansi pembayaran DP juga ditandatangani oleh Astuti selaku pemilik lahan. HY menjanjikan dalam waktu 15 hari, papan kayu melinjo tersebut akan dikirimkan ke tempat Arif Fahrudin.

“Lahan dan tanda tangan Astuti ternyata fiktif semua. Dan sampai pada batas waktu yang ditentukan, janji Haryanto tak juga terealisasi,” jelas Kapolsek Pulosari,

Akhirnya Arif melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh Haryanto ke Polsek Pulosari pada tanggal 3 Mei 2017 kemarin.

Bacaan Lainnya

Haryanto dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.

Tersangka dan barang bukti berupa kuitansi pembayaran telah diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.