NASIONAL, mediakita.co – Jusuf Kalla (JK) sejak tak lagi menjabat Wakil Presiden acapkali mengkritik program dan kebijakan pemerintah. Ia jarang sekali memberikan apresiasi. Namun kali ini menjelang bulan Ramadhan ia sedikit melunak dan berterima kasih kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy usai bertemu dengan JK. JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah karena telah mengizinkan pelaksanaan ibadaj shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Muhadjir bertemu JK dalam rangkah meminta masukan terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri mendatang di tengah pandemic covid 19.
“Kami menemui Pak Kalla yang merupakan Ketua Umum DMI dan PMI untuk meminta masukan terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring diizinkannya pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri di lapangan serta masjid,” kata Muhadjir usai bertemu Kalla di markas PMI, Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).
Kedatangan Muhadjir tersebut disambut baik oleh JK. JK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh pengurus masjid di Indonesia agar menaati protokol kesehatan selama shalat di masjid atau pun di lapangan.
“Kami sudah membuat surat edaran ke pengurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat’ ucap JK dikutip dari Kompas.com
Menurut JK pihaknya juga meminta marbot masjid agar mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan itu.
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjemaah bisa lakukan di luar rumah pada Ramadhan
Keputusan tersebut telah disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan adanya keputusan tersebut berarti pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pada Ramadhan tahun 2021 diperbolekan dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah dengan ketentuan penerapan protokol Kesehatan secara ketat. (Prb/mediakita.co)