JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resminya untuk menghentikan penyelenggaraan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md, menyusul banyaknya praktek pinjol yang meresahkan masyarakat.
“Oleh sebab itu, himbauan, dan ini steatmen resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tegasnya.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal,” sambungnya.
Bersamaan dengan itu, Mahfud meminta bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, tidak perlu membayar. Untuk itu, bila tidak membayar lalu penyelenggara Pinjol melalukan teror, ditegaskan Mahfud, Polisi akan memberikan perlindungan.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau mereka tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, laporkan ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” kata Mahfud.
Mahfud menandaskan, para pihak yang terlibat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis. Karena pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Dari sisi hukum pidana, ada beberapa pasal yang dapat dijerat kepada pelaku Pinjol ilegal.
“Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Mahfud.
Disisi lain, menurut Mahfud, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata. Dengan demikian, maka dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ujar Mahfud.
Terhadap kemungkinan adanya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto yang tidak senonoh bagi orang yang punya utang dan kemudian tidak bayar membayar, pemerintah kini tengah melakukan penindakan.
“Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).