Kapolres dan Kajari Salatiga “Digugat” Praperadilan

Imam Pribadi, S.H. (paling kiri)

SALATIGA, mediakita.co,- Sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan Giyanto berlangsung Senin (30/11/2020). Melalui Kuasa Hukumnya, Imam Pribadi, S.H., Giyanto mengajukan permohonan praperadilan atas perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga, yakni Polres Salatiga dan Kajari Salatiga.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal tersebut sempat molor dari waktu yang telah dijadwalkan. “Saya kecewa, karena seharusnya dimulai pagi hari, namun molor hingga siang hari,” ungkap Imam saat dihubungi via WhatsApp oleh Wartawan Mediakita, Senin sore. Walau demikian, sidang berjalan dengan baik tanpa ada penundaan.

Pada Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan gugatan itu, Pihak Kajari langsung menyampaikan jawaban.

Imam berharap pengadilan memberi putusan seperti yang diharapkan kliennya, yakni mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan. Dalam situs resmi PN Salatiga, diketahui isi petitum permohonan Praperadilan itu adalah sebagai berikut.

  1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah demi hukum penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Para Termohon.
  3. Memerintahkan Para Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA: SRI MULYONO guna disidangkan.
  4. Menghukum Para Termohon untuk mengganti kerugian materiil Rp. 312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) dan kerugian immateriil karena Pemohon menjadi stress Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum Para Termohon secara administratif berupa PEMECATAN.
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah nihil.

Dalam agenda lanjutan, yakni pagi ini (Selasa, 01/12/2020), Polres Salatiga akan memberi jawaban terhadap gugatan Praperadilan yang diajukan Giyanto. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait