Kapolsek Pemalang Hadiri Giat Audiensi di Desa Sungapan

Mediakita.co – Kapolsek Pemalang Polres Pemalang Polda Jateng AKP Tarhim, S.H. bersama Kanit Reskrim dan anggota menghadiri audiensi di balai Desa Sungapan kec. Pemalang antara warga Desa Sungapan Kec.Pemalang dengan Pemerintah Desa Sungapan,Rabu (18/10/207)

Audiensi yang dilaksanakan di Balai Desa Sungapan terkait kejadian dugaan pencabulan yang di lakukan oleh oknum Kadus berinisial (AM) kepada warga masyarakat desa Sungapan berinisial (BA) yang berstatus janda.

Menurut Edi Amsori, (AM) yang diketahui sudah beristri, selama ini perilakunya sangat meresahkan warga masyarakat Desa Sungapan, bahkan berdasarkan informasi yang diterima Edi Amsori, selain BA, ada beberapa wanita yang diajak,”Ucap Edi yang merupakan koordinator lapangan.

“Namun hal itu sulit dibuktikan secara hukum namun meresahkan warga, karena kejadian ini bukan yang pertama , sebelumnya ada korban namun tidak melaporkan karena takut dan malu serta tidak paham hukum,” tambahnya.

Pencabulan kali ini, menurutnya juga sudah lama tercium oleh warga, sehingga atas nama warga melalui Forum Peduli masyarakat Desa Sungapan, meminta agar segera memproses (AM) dan memberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya selaku Perangkat desa,” Tegas Edi Amsori.

“Menurut Kades Sungapan Junali, S.E, (AM) menjadi perangkat desa atas pemilihan,  oleh karena itu tindakannya perlu ditegur dan dilaporkan ke Inspektorat Kab.Pemalang untuk ditindak lanjuti, namun saat ini keberadaan (BA) sebagai barang bukti  sudah diungsikan, sehingga kasus asusila susah dibuktikan, dan istri sah (AM) saat ini juga tidak ada di tempat,”Kata Junali, S.E.

“Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pemalang AKP Tarhim, S.H. menyampaikan “dengan tidak adanya pengaduan warga di Polsek Pemalang, maka dengan kehadiran Kapolsek, ingin mendengar permasalahan yang sebenarnya, setelah itu akan mencarikan jalan keluar penyelesaian permasalahan,”Ujar Tarhim

Lebih lamjut Kapolsek Pemalang menyampaikan, karena yang mengalami permasalahan adalah seorang aparatur pemerintahan desa sehingga diselesaikan prosesnya di Inspektorat Kab.Pemalang, adapun pidana harus dilaporkan terlebih dahulu oleh Istri (AM),”Jelas AKP Tarhim, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.