Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diduga Sengaja untuk Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra ? Begini Kata Menkopolhukam

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Kasus Djoko Tjandra
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, mediakita.co- Humas Dinas Gulkarmat Mulat Wijayanto mengatakan, proses pemadaman Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung telah selesai sejak pukul 16.00 WIB.  Sekitar 21 jam api menghanguskan gedung utama Kejagung sejak kemarin malam, (Sabtu 22/08/2020).

Terkait dengan kebakaran itu, pengacara Razman Nasution menduga kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti,” kata Razman, melalui keterangan tertulisnya.

Razman juga tidak percaya dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono bahwa tidak ada dokumen yang terbakar. Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut penyebab kebakaran.

Menanggapi banyaknya spekulasi dugaan penyebab kebakaran itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan berkas perkara kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga melibatkan Jaksa Pinangki aman dan tidak terkena dampak kebakaran.

Bacaan Lainnya

Demikian halnya dengan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, juga dipastikan aman.

“Berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman,” jelas Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/8) malam.

Mahfud juga memastikan bahwa proses hukum terhadap dua kasus tersebut tidak akan terganggu dan akan dilakukan secara transparan.

“Jadi keamanan data atau berkas perkara betul-betul dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal di situ sebagai Menko. Saya akan ikuti betul perkembangannya. Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lain-lain kalau ada itu harus diproses secara transparan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono menyatakan kebakaran tidak di gedung yang menyimpan berkas perkara pidana. Baik pidana umum, khusus maupun kasus korupsi. Menurutnya, gedung yang terbakar adalah gedung bagian kerja biro kepegawaian, yaitu lantai 5 dan 6.

Terhadap penyebab kebakaran, Heri meminta semua pihak untuk tidak terjebak pada spekulasi dan asumsi yang ada. Menurutnya, seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan polri.

 

Oleh : Tim Redaksi

Foto : Antara/GalihPradipta

Pos terkait