PEMALANG, mediakita.co- Konflik agraria yang terjadi di Desa Persiapan Sodong Basari menemukan titik terang, Sabtu (16/7/2022).
Penyelesaian ini terjadi setelah adanya kunjungan kerja (kunker) Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada bulan lalu tepatnya hari Rabu (22/6/2022). Setelah kunker, ditindaklanjuti dengan agenda penyelesaian yang dilakukan oleh TA (Tenaga Ahli) Menteri ATR/BPN.
Dalam agenda yang bertajuk audiensi penyelesaian konflik agraria, diumumkan penyelesaian akan dilakukan secara cepat dan berkeadilan.
“Penyelesaian redistribusi tanah eks HGU yang ada di Sodong akan kami selesaikan dalam kurun satu setengah bulan kedepan. Untuk prosesnya akan dilakukan oleh tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pemalang,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, usai acara audiensi, Jumat (15/7/2022).
Tenaga ahli Menteri ATR/BPN yang hadir dalam acara ini ada dua orang. Pertama, Letjen TNI (Purn.) Tiopan Aritonang dan kedua, Brigjen Polisi (Purn.) Imam Pramukarno, kehadiran mereka bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah bertahun-tahun agar cepat selesai.
Nantinya, lahan yang ada akan dibagikan pada perorangan, bukan kolektif kelompok.
“Lahan akan dibagikan untuk perorangan. Bukan pada atas nama kelompok,” ujar Letjen TNI (Purn.) Tiopan Aritonang.
Sementara itu, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mendukung penuh upaya penyelesaian konflik agraria ini.
“Pada prinsipnya saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung penuh penyelesaian masalah ini. Apalagi sudah bertahun-tahun belum selesai, saya selaku bagian dari tim GTRA akan berupaya menyelesaikan secara cepat, tepat dan aman,” ungkapnya.
Tuntutan Kelompok
Konflik agraria ini terjadi karena perbedaan pandangan dua kelompok. Ada yang menginginkan lahan menjadi aset desa dan yang mau lahan tersebut menjadi milik warga.
Kelompok yang dimotori oleh Siti Fikriyah, mengajukan permohonan lahan untuk 316 orang. Sedangkan kelompok, Yusim, mengajukan 338 orang sebagai penerima.
Ditegaskan, bahwa proses redistribusi lahan tidak boleh ada manipulasi data dan pungutan liar (pungli).
“Saya tegaskan tidak boleh ada main-main soal data. Pungli juga tidak boleh, kalau sampai ada hal tersebut bersiaplah untuk berhadapan dengan APH (Alat Penegak Hukum),” ucap, Brigjen Polisi (Purn.) Imam Pramukarno.
Oleh: Arief Syaefudin