KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya, Begini Modus Jual Beli Jabatannya

KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya, Begini Modus Jual Beli Jabatannya
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam Operasi  Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin. Selain Puput dan Hasan, ada 4 tersangka lain yang ditahan yakni HA, DK, MR, SO.

Di DPR, Hasan Aminuddin menjabat Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Nasdem. Hasan disebut memegang peran dugaan jual beli jabatan kepala desa di wilayahnya. Melalui parafnya, Hasan menjadi penentu setiap pengisian formasi jabatan kepala desa yang diusulkan kepada istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

“Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (31/8) dini hari.

Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan 22 tersangka. Sebagian besar dari tersangka dalam kasus ini merupakan ASN yang diusulkan sebagai kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo. Diduga, calon pejabat kepala desa  memberi suap kepada Bupati dan suaminya.

“Tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare,” ungkap Alex.

Bacaan Lainnya

Praktik jual beli jabatan itu bermula dari adanya pengunduran pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo yang sedianya digelar pada 27 Desember 2021. Akibat pengunduran ini, setidaknya ada 252 jabatan kepala desa yang per 9 September harus di isi yang meliputi 24 kecamatan.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” kata Alex, menambahkan.

Atas perbuatannya, Puput dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Selain Puput dan Hasan, dua tersangka lainnya  adalah Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Selain mereka, ada 18 tersangka lainnya yang  merupakan calon pejabat kades. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jumlah tersangka 22 orang, namun KPK baru menahan lima orang dua diantaranya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait