JAKARTA, mediakita.co- Presiden telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Perpanjangan ini diputuskan mengingat penanganan kasus Covid-19, dilihat dari berbagai indikator mengalami penurunan.
Presiden mengungkapkan indikator penurunan kasus terkait penanganan Covid-19 seperti positivity rate hingga tingkat keterisian rumah sakit. Sejalan dengan itu, sejumlah kabupaten/kota di Jateng menepkan PPKM Level 4, 3 dan 2 berdasarkan kategori dan asesmen penanganan Covid-19.
Brikut daftar Kabupaten/Kota di Jateng yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan PPKM Level 2 Corona Virus Disease (COVID-19) dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen yang tertuang dalam Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 :
PPKM level 2 (dua) yaitu :
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak
PPKM Level 3 (tiga) yaitu :
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blor.
PPKM Level 4 (empat) yaitu :
Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang.
Oleh : Arief Syaefudin