KPU Kab. Pekalongan Batasi Dana Kampanye 11 Milyar

KPU Kabupaten Pekalongan

Pekalongan, Mediakita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melakukan pembatasan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon). Pembatasan ini dilakukan agar paslon tidak menghambur-hamburkan uang untuk kampanye.

Divisi Sosialisasi pada KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, mengatakan, pihaknya masih melakukan hitung-hitungan kisaran pembatasan dana kampanye. “Kami masih menghitung besarannya. Mungkin perkiraan kisaran Rp 10-11 milyar. Jadi paling maksimal segitu,” kata Abi Rizal.

Pihaknya masih akan membuat pembatasan dana kampanye tersebut agar mencegah para paslon melakukan penghamburan uang untuk kampanye. “Hal ini penting agar calon tidak jor-joran dan melebihi batas mengeluarkan dana untuk kampanye. Terlebih dalam Pilkada 2015 ini sejumlah bahan dan alat peraga kampanye sudah difasilitasi KPU,” terangnya.

Pembuatan pembatasan dana kampanye itu didasari pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Sanksi tetap ada jika dana kampanye paslon melebihi aturan yang ada,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

(MK 016)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.