Pasangan Calon Wajib Laporkan Anggaran Kampanye

Paslon Pilkada kabupaten pekalongan

Pekalongan, Mediakita.co- Dengan adanya pembatasan dana kampanye yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pekalongan, Pasangan calon (paslon) diwajibkan menyerahkan laporan yang berkenaan dana kampanye. Khususnya penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku, dengan sangsi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyerahkan LPPDK tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin, mengatakan, saat ini masing-masing paslon telah menyerahkan rekening dana kampanye. Untuk laporan awal dana kampanye dilaksanakan pada H-1 masa kampanye, yakni tanggal 26 Agustus 2015 mendatang. Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober, sedangkan pengumuman penerimaan tanggal 17 Oktober 2015.

“Nah saat itulah, kita akan umumkan berapa besaran dana kampanye masing-masing paslon. Yang terpenting, penyerahan laporan penerimaan dan pengumuman dana kampanye paling lambat tanggal 6 Desember. Masing-masing paslon wajib melaporkan tidak boleh terlambat, karena sanksinya cukup tegas,” terang Ahsin.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, dimana Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU, maka sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Selain itu, dalam pasal 53, sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon juga mengancam apabila Pasangan Calon nekat melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) PKPU No 8 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Namun, untuk mencegah hal tersebut, kita bakal membuka desk di KPU dengan operator yang sudah mengikuti diklat terkait penyusunan laporan dana kampanye. Desk ini membuka konsultasi berkenaan penyusunan pelaporan tersebut. Karena sekarang untuk melaporan itu sudah ada aplikasinya,” jelas dia.

Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak paslon maupun parpol pengusung terkait teknis pelaporan dana kampanye.

“Harapan kami, laporan dana kampanye dapat disusun masing-masing pihak paslon dengan baik dan tidak terlambat,” tandasnya. (MK 016)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.