Mantan Sekda Pemalang Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari

PEMALANG, mediakita.co- Mantan Sekretaris Daerah, Mohammad Arifin, telah mengembalikan uang yang ia korupsi kepada Kejaksaan Negeri Pemalang.

Nominal uang yang dikembalikan bernilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pengembalian uang hasil rasuah ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo pada Senin sore (19/6/2023).

Selanjutnya, Kejari Pemalang menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

Menurut Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti, pengembalian uang ini dilakukan usai terdakwa divonis oleh majelis hakim.

“Uang ini sebelumnya sudah disita. Menjadi alat bukti, dan hari ini kita serahkan ke kas daerah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, uang yang telah dititipkan ke BPKAD Pemalang, disetorkan ke rekening resmi pemkab melalui bank pemerintah yang telah ditunjuk.

“Ini langsung masuk ke rekening pemkab. Tadi pihak bank juga ikut hadir,” tutur Plt Kepala BPKAD Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini terjadi pada saat yang bersangkutan (Mohamad Arifin) menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2010. Saat itu, ia ikut terlibat dalam penyelewengan uang negara dalam proyek pengerjaan jalan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait