Mantan Teknisi Rekanan BRI Ini Bobol ATM di Moga

Mantan Teknisi Rekanan BRI Ini Bobol ATM di Moga
Mantan Teknisi Rekanan BRI Ini Bobol ATM di Moga

Mediakita.co, Moga – Keuletan dan kejelian personel unit Reskrim Polsek Moga Polres Pemalang Polda Jateng dalam merespon laporan masyarakat berbuah hasil dan dapat mengungkap kasus pembobolan ATM BRI yang dilakukan oleh 2 (Dua) orang tersangka.

Kejadian berawal dari laporan Andi Prihantoro (29) warga Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang selaku Kepala layanan PT. Bringin Gigantara Cabang Pemalang yang merupakan vendor ATM BRI se-karesidenan Pekalongan, tentang adanya kerusakan ATM BRI yang berada di Rumah Sakit Islam (RSI) Rodliyah Achid Moga.

Kerusakan diketahui sejak Senin (17/04/17) pukul 22.00 WIB. ATM BRI RSI Rodliyah Achid mengalami offline dan setelah diperiksa oleh teknisi PT. Bringin Gigantara, ternyata kabel CCTV dalam galeri sudah terputus, sehingga teknisi memutuskan untuk mengamankan kaset (peti uang mesin ATM) ke kantor.

“Setelah dilakukan pengecekan kaset ada selisih sisa uang saat awal pengisian sampai dengan mesin ATM mengalami kerusakan sebesar Rp 21.500.000,-. Atas kejadian itu Rabu (19/04/17) kepala layanan PT. Bringin Gigantara Cabang Pemalang melaporkan adanya tindak pembobolan ATM ke Polsek Moga Polres Pemalang,” jelas Kapolsek Moga, AKP Amin Mezi S.

Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Moga bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Sabtu (22/04/17) dini hari pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan RA (22) warga Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang di jalan Mulyoharjo Desa Bantarbolang. Dari hasil pengembangan diamankan pula EP (23) yang merupakan tetangga RA,” papar Kapolsek.

Berdasarkan bukti yang berhasil didapatkan Reskrim Polsek Moga, dihari yang sama RA dan EP resmi dijadikan tersangka.

Unit Reskrim Polsek Moga juga berhasil mengamankan uang sisa hasil kejahatan tersangka sebesar Rp 12.200.000,- dan satu unit handphone dari tangan RA yang dibeli dari hasil kejahatan. Adapun uang selebihnya digunakan tersangka untuk foya – foya.

“Ternyata RA ini merupakan mantan karyawan PT. Bringin Gigantara yang sudah tidak bekerja sejak Januari 2017. Karena tahu seluk – beluk ATM sehingga dalam melakukan tindak kejahatan tersangka sangat rapih dengan modus membuat Eror mesin ATM dengan kunci Palsu,” tambah Amin Mezi.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada anggota tim yang telah bekerja keras dan Alhamdulillah berkat keuletan dan kejelian tim, kasus ini dapat terungkap.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara dan saat ini tersangka diamankan di Polres Pemalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.