Menteri LHK Sanggah Narasi Salah Soal UU Cipta Kerja

Siti Nurbaya Bakar (Istimewa)

NASIONAL, mediakita.co,- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan berkembangnya narasi yang salah terkait UU Cipta Kerja. Tidak hanya secara langsung melalui media elektronik, Siti juga menyampaikannya lewat Akun Media Sosialnya, Kamis (08/10/2020).

“Banyak sekali narasi-narasi berkembang yang perlu diluruskan. Salah satunya perihal perhutanan sosial. Perlu dicatat! UU Cipta Kerja adalah UU berpihak ke rakyat kecil, tidak hanya swasta besar. Inilah untuk pertama kalinya ada UU yang memasukkan secara ekplisit mengenai Perhutanan Sosial,” ungkap Siti lewat Akun Facebooknya.

Lebih lanjut, menurut wanita kelahiran Jakarta itu, menyampaikan bahwa melalui Perhutanan Sosial, hak-hak masyarakat dilindungi. Izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani. Hak-hak rakyat terpenuhi. Diatur sedemikian rupa  sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu yang lalu sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya,” tegasnya.

Hutan sosial juga menjadi salah satu alternatif menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan. Siti memebri contoh dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak boleh ada lagi kriminalisasi pada petani kecil atau masyarakat adat.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya UU cukup  kejam sekali, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati. Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum,” tandasnya.

Setelah adanya UU Cipta Kerja, pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa  kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, hutan adat, dan lain-lain.

Di akhir, Siti menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. (sf/mediakita.co).

Pos terkait