Merasa Sakit Hati Kepada Kades, Oknum Sekdes di Brebes Curi Uang BLT Rp.231Juta, Ini Penjelasanya.

BREBES, mediakita.co – Sekretaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, IA (36) kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Dia harus menghadapi pasal berlapis lantaran mengambil uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 senilai kurang lebih Rp 231 juta.

“Kita akan koordinasi dengan Tipikor, untuk penanganan kasus ini. Kita akan kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin (3/8) saat gelar perkara di halaman Satreskrim Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan IA (36) Oknum Sekdes Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diamankan karena telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian uang BLT tahap tiga sebesar kurang lebih 231 juta rupiah. Pelaku diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya uang 122 juta rupiah, 1 buah sepeda motor scoopy, 1 buah ATM, bukti transfer ke rekening tersangka atau penerima dan juga 1 buah tas berwarna coklat.

Dijelaskan Kapolres, pelaku melaksanakan aksinya pada Selasa 7 juli 2020 lalu dengan modus operandi mengambil uang yang ada di dalam tas yang disimpan di bawah laci bendahara desa. Motif pelaku lantaran merasa sakit hati kepada Kades, terbelit dengan hutang, menggunakan Dana Desa BLT tahap dua.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan ataupun lidik dari jajaran reskrim Polres Brebes, pelaku IA berhasil ditangkap pada Rabu 8 juli 2020 pukul 12.00 wib dalam kurun waktu 1X24 jam di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kost yang ada di Kota Tegal.

“Pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara juga terancam Undang-Undang Tipikor yang hukumannya 20 tahun penjara, “ujar Kapolres Brebes.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait