KENDARI, mediakita.co- Atas nama ritual pesugihan, ibu berinisial ZY ini rela menyerahkan putri kandungnya sebagai tumbal. Demi memenuhi syarat ritual, tak hanya anak kandungnya, warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Utara itu rela menyerahkan kehormatannya.
Sebut saja gadis malang itu bernama mawar (16). Oleh ibunya, mawar telah dijadikan “tumbal pesugihan” ini sejak tahun 2019. Hal ini dilakukan karena ZY tergiur oleh iming-iming seorang pria berinisial AU, agar bisa menjadi cepat kaya.
Kepada ibu rumah tangga ini, AU yang dikenalnya sebagai dukun, mengaku memiliki kemampuan menjadikan cepat kaya. Tetapi untuk mendapatkan itu, ibu rumah tangga (IRT) ini harus memenuhi apa yang disyaratkan.
Salah satu syaratnya, ZY harus menyerahkan mawar, si putri kandungnya sendiri itu untuk disetubuhi AU, sang dukun. Tak berhenti disini, ternyata ZY juga menjadi korban nafsu sang dukun AU. ZY juga diminta bersetubuh dengan SU, sang dukun cabul, agar bisa lekas kaya.
“Pelaku ini mengiming-imingi kalau untuk memberikan solusi supaya cepat memperoleh rezeki. Dalam proses pelaksanaannnya, ibu korban ini memaksa anaknya sehingga mendampingi anaknya ke salah satu penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, Jumat (24/9/2021).
“Setiap kali berhubungan badan, IRT ini membawa anaknya dalam sebuah penginapan dan dia menunggu anaknya di luar sampai selesai,” tambahnya.
Tak hanya itu, AU juga memberi syarat lain. Demi mengelabui korban, sang dukun cabul AU juga meminta syarat berupa ritual pesugihan kain putih. Kain putih itu setiap malam diminta untuk disiram.
Korban Lapor Ayahnya
Kasus ini terungkap setelah ayah korban pulang dari perantauan. Mawar kemudian mengadu kepada ayahnya.
Kepada ayahnya, mawar mengaku telah dijadikan “tumbal pesugihan” sejak 2019 hingga Juli 2021 oleh ibunya sendiri. Hal itu terjadi karena ibunya tergiur diiming-imingi sang dukun cabul agar cepat kaya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna telah melakukan pendampingan terhadap korban. ZY pun telah ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Sementara AU, sang dukun cabul sebagai pelaku utama saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ZY disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Oleh : Redaksi-01/mediakita.co