ajibpol
PANTURA

Miskomunikasi, teknikal meeting Kompetisi Sepak bola Divisi II Kota Pekalonagn berlangsung sampai larut malam

Pekalongan, Mediakita.co- Dikarenakan Miskomunikasi terkait persyaratan kelengkapan pemain Kompetisi Sepak bola Divisi II, rapat teknikal meeting berlangsung sampai larut malam.

Askot Kota Pekalongan gelar teknikal meeting Kompetisi Sepak bola Divisi II (9/9) di gedung Dindikpora Kota Pekalongan, acara yang diikuti seluruh peserta kompetisi sebanyak 23 klub dipimpin langsung oleh ketua bidang Kompetisi bapak H. Maretan.

dalam acara tersebut dibahas terkait peraturan khusus pertandingan yang terdiri dari 7 bab dan 25 pasal. hadir pula pihak keamanan Polres Pekalongan yang menghimbau agar pada pertandingan nanti agar seluruh peserta bisa mengkondisikan pemain maupun suporter agar menjaga keamanan sehingga tidak terjadi keributan.

usai pembahasan terkait pertandingan drawing untuk peserta pun dilaksanakan. untuk kompetisi tahun ini diikuti sebanyak 23 klub sepak bola asal kota pekalongan dan dibagi menjadi 6 grup. acara yang awalnya berlangsung lancar tersebut berlanjut dengan screening data pemain.

dalam proses screening ini terdapat permasalahan, dikarenakan pada proses screening ada sebagian tim yang tidak lengkap datanya seperti yang dihasilkan atas kesepakatan waktu sosialisasi sebelumnya. terdapat dua alur screening yang berjalan malam itu, yang pertama screening dilakukan per grup dan kemudian ke satgas yang ditunjuk Askot untuk pengecekan kelengkapan data pemain.

Baca Juga :  Dibayar Uang Palsu, PSK Calam Lapor Polisi

selain itu ada perbedaan pemahaman antara Askot dan Peserta, dimana pada pasal 15 terkait pemain dan official tertera pada poin 2 dan 3, bahwa pada pasal tersebut tertulis pemain berusia maksimal usia 23 tahun kelahiran tahun 1992 dibuktikan dengan Akte/Ijazah. dan kemudian pada poin selanjutnya tertulis pembuktian dengan KTP / KK.

BACA JUGA:

Hasil Drawing kompetisi Sepak bola Divisi II kota Pekalongan 2015

dari pemahaman peserta dari poin ke 2 dan ke 3, sepemahaman mereka cuma salah satu saja pada poin 2 dan juga salah satu saja pada poin ke.3 yang harus di bawa. akan tetapi menurut askot bahwa pada hasil sosialisasi, untuk poin 2 ketika tidak punya ijazah bisa diganti dengan Akte kelahiran, sementara pada poin ke tiga, untuk peserta yang belum usia 17 bisa hanya dibuktikan dengan KK, sementara yang usia sudah 17 harus menyerahkan KTP dan KK, jika tidak punya KTP atau sedang proses pembuatan harus ada surat dari kecamatan.

dari perbedaan pemahaman tersebut waktu screening berlangsung molor dan tidak kondusif. alhasil h. maretan langsung kembali memimpin untuk mluruskan kembali. hampir semua peserta keberatan dengan aturan yang dibuat tersebut, karena untuk menyelesaikan itu semua menurut mereka sudah tidak ada waktu lagi.

Baca Juga :  Belum Temui Kesepakatan, 92 bidang Tanah PLTU Batang Belum Dibebaskan

dan akhirnya melalui usulan dari salah satu peserta asal yosorejo Eka, mengusulkan untuk malam ini semua data peserta bisa disahkan, dan solusinya ketika lanjut babak selanjutnya maka harus dilakukan screening ulang.

 

Artikel Lainnya