Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polers Pekalongan

ilustrasi pengeroyokan

Pekalongan, Mediakita.co- Lantaran terlibat kasus pengeroyokan, tiga pemuda asal Desa Kajongan diamankan anggota Jajaran Polres Pekalongan. Adalah Mohamad Imwan alias Cimeng (27), Murtadho (33), dan Amat Tuhari (24), semuanya warga Desa Kajongan, Kecamatan Kajen kabupaten Pekalongan

Para pelaku diamankan setelah petugas menerima pengaduan dari keluarga korban Riky Agus Tianto asal Desa Kajongan. Adapun pengeroyokan tersebut berawal saat korban Riky Agus Tianto mendapat pesan pendek dari temannya Nurani (14) warga Kajongan, Senin (17/8) untuk diminta dijemput di rumahnya.

Akan tetapi, saat korban datang ke rumah temannya, para pemuda Desa Kajongan sudah menghadang di gang setempat dan dikeroyok hingga mengalami luka-luka.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan saat ini, para pelaku telah amankan di Mapolres Pekalongan.? Akibat perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, Murtadho mengatakan dirinya dan rekannya bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga luka-luka. “Kami kilaf dan mengaku salah. Kami berharap pada keluarga korban mau memaafkan,” katanya.

Sementara ayah korban, Mulyanto mengatakan dirinya tidak terima putranya diperlakukan atau dikeroyok oleh warga desa Kajongan hingga luka-luka.    “Kami tidak terima sehingga kami laporkan ke polisi untuk ditindaklajuti. Kami berharap pelaku mendapatkan imbalan hukuman sesuai undang-undang,” pintanya.

Bacaan Lainnya

(MK 014)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.