JAKARTA, mediakita.co- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Surat Imbauan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020. Dalam surat imbauan itu, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi meminta kepada pemerintah untuk benar-benar fokus dalam menangani masalah covid-19 agar tidak terus bertambah korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi. MUI juga menghimbau pemerintah menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
Terdapat 6 poin himbauan MUI kepada pemerintah. Pertama, untuk benar-benar fokus dalam menangani masalah covid-19 agar tidak terus bertambah korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi. Kedua, untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan. Ketiga, untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya. Keempat, untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kelima, untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis. Keenam, membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.
MUI juga menghimbau kepada masyarakat luas seperti berikut: Pertama, untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan peerintah. Kedua, untuk menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19. Ketiga, untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.
MUI memberikan anjuran khusus kepada umat Islam di Indonesia beberapa hal berikut. Pertama, di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at dan sholat lima waktu berjamaah di masjid dan atau mushalla. Kedua, di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan sholat jum’at dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat, infaq dan sedekah terutama pada para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Keempat, supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak. Kelima, supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi covid-19.
Dalam surat imbauan MUI yang ditandatangani Wakil Ketua MUI KH. Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag tersebut disampaikan pertimbangan MUI dengan lebih dahulu mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus covid-19 secara nasional. Pada hari Rabu (9/9/2020) saat imbauan ini dikeluarkan jumlah terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru. Beberapa daerah tertentu kepala daerahnya menyatakan kondisi darurat. Dari hasil pantauan mediakita.co Jumat (11/9/2020) hari ini melansir keterangan resmi BNPB hari ini terdapat 31.813 pemerikasaan spesimen. Adapun total kasus terkonfirmasi positif per pukul 12.00 WIB sebanyak 210.940 atau ada penambahan 3.737 kasus baru dalam sehari.
Respon positif atas anjuran MUI ke pemerintah agar membagi masker gratis untuk rakyat itu. “Ada benarnya imbauan MUI kepada pemerintah, selain menganjurkan memakai masker juga tentu harus konkrit membagikan markes gratisnya untuk rakyat” ungkap, Anto seorang pekerja di Jakarta yang setiap hari minim tiga kali selalu harus ganti masker baru dan cuci ulang, karena naik KRL kereta listrik Commuter Line ke Jakarta.
Penulis : Janu Wijayanto/mediakita.co