NASIONAL, mediakita.co,- Guna mempercepat proses penindakan terhadap berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (03/07/2020).
Juni ini, SWI telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal. Mereka memberikan penawaran pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon selular.
“105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending,” lanjut Togam.
Fintech peer to peer lending ilegal itu, memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19. Mereka mengincar masyarakat, terutama yang kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang.
Pinjaman fintech ilegal dinilai SWI sangat merugikan masyarakat, karena bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, serta mereka meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Tidak lelah, SWI meminta agar masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi, dan selalu mengecek informasi perusahaan fintech di Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (sf/mediakita.co).