Mediakita.co – Rosidik dan Hamidan, orangtua Engeline Margriet Megawe (Angeline), puas dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menolak pengajuan praperadilan Margriet Christina Megawe, Rabu (29/7).
“Kami puas dengan keputusan hakim tadi, karena praperadilanya telah ditolak. Hal itu sudah sesuai dengan harapan kami,” ujar Rosidik, ayah kandung Angeline seperti dilansir dari Okezone.com.
Bahkan pihaknya mengucapkan syukur dan sudah merasa lega dengan keputusan hakim bahwa praperadilan itu telah ditolak. Rosidik saat di Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi oleh Hamidah, ibu kandung Angline.
“Hamidah dia sudah tahu kalau praperadilannya ditolak. Dan dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margriet) masih jadi tersangka,”katanya.